Kendal, Brangsong - Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDesa Tahun 2026.
Pelaksanaan Kegiatan
Musdes ini dilaksanakan pada Sabtu, 04 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Penjalin. Acara dimulai dengan semangat kebersamaan dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari internal desa maupun perwakilan Kecamatan Brangsong.
Musdes ini merupakan agenda tahunan yang krusial, di mana dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun anggaran 2026 disepakati dan ditetapkan. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Penjalin selama satu tahun ke depan.
- Bapak Camat Kecamatan Brangsong, yang memberikan arahan strategis terkait sinkronisasi program desa dengan program pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
- Kasi Pemerintahan Kecamatan Brangsong dan staf, yang memastikan aspek legalitas dan prosedur pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
- Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Brangsong, yang fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat desa.
Pendamping Desa Kecamatan Brangsong, yang berperan memfasilitasi jalannya musyawarah serta memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen.
Para peserta Musdes, yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, dan kelompok tani, aktif terlibat dalam pembahasan, pencermatan, dan penyepakatan usulan program/kegiatan yang tercantum dalam RKPDesa 2026.