Brangsong, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat integritas dan mencegah tindak pidana korupsi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Staf Kecamatan Brangsong telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kendal Tahun 2024 dan pemenuhan MCSP KPK Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam surat dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
Peningkatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen bersama di antara seluruh perangkat Kecamatan Brangsong.
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di lingkungan Kecamatan.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Brangsong pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 ini dihadiri oleh 11 peserta dari ASN/PPPK dan Staf Kecamatan Brangsong. Kehadiran ini menunjukkan komitmen penuh dari seluruh jajaran Kecamatan Brangsong untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Camat Brangsong telah menugaskan pegawai sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan, memastikan bahwa seluruh jajaran yang terkait menerima bekal pengetahuan penting dalam memerangi korupsi.
Keterangan: Kegiatan ini merupakan bagian dari dua kali pertemuan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kendal, di mana Kecamatan Brangsong menjadi salah satu lokasi pelaksanaannya.