Pengumuman: Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Brangsong Tahun 2026 Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal telah resmi menetapkan Struktur Organisasi dan Kepengurusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Brangsong untuk tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Camat Brangsong Nomor: 500.12.11/10/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/Pelaksana Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, yang ditandatangani langsung oleh Camat Brangsong, Bapak Yunan Arief Rakhman, pada tanggal 29 Mei 2026. Susunan Kepengurusan & Struktur Organisasi PPID Kecamatan Brangsong 2026 Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, berikut adalah pejabat dinas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan Brangsong: • Atasan PPID: Camat Brangsong Kabupaten Kendal • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Sekretaris Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal • Sekretaris PPID: Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Brangsong • Bidang Pengolahan Data, Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi: Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada Kecamatan Brangsong • Bidang Pelayanan Informasi dan Fasilitasi Sengketa Informasi: * Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Brangsong o Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Brangsong • Bidang Pengembangan Teknologi Informasi: o Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban pada Kecamatan Brangsong o Kepala Seksi Pelayanan Umum pada Kecamatan Brangsong Tugas Utama PPID Pelaksana Secara garis besar, tim PPID Pelaksana Kecamatan Brangsong bertugas untuk: 1. Menyiapkan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat. 2. Memberikan pelayanan informasi publik dan menangani permohonan keberatan secara transparan. 3. Mengembangkan teknologi informasi komunikasi guna mendukung implementasi e-government dan interkonektivitas pelayanan publik.