Pengumuman: Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Tahun 2026 Dalam rangka menjalankan amanat keterbukaan informasi publik secara proporsional dan melindungi data yang bersifat rahasia negara maupun privasi sesuai undang-undang, Pemerintah Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal menetapkan Keputusan Camat Brangsong Nomor: 500.12.11/12/2026 tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Dokumen ini ditetapkan dan ditandatangani langsung di Brangsong oleh Camat Brangsong selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Bapak Yunan Arief Rakhman, pada tanggal 29 Mei 2026.