Pengumuman: Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Tahun 2026 Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memenuhi hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Pemerintah Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal menetapkan Keputusan Camat Brangsong Nomor: 500.12.11/11/2026 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Camat Brangsong selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Bapak Yunan Arief Rakhman, pada tanggal 29 Mei 2026. Penetapan DIP ini merujuk pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kategori Informasi Publik yang Tersedia Berdasarkan keputusan tersebut, Daftar Informasi Publik di lingkungan Kecamatan Brangsong diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori utama: 1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, meliputi: o Profil Kedudukan SKPD: Struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, alamat lengkap, telf/fax, hingga profil singkat pimpinan dan pegawai Kecamatan Brangsong. o Program & Kegiatan SKPD: Nama program, penanggung jawab, capaian target, jadwal pelaksanaan, hingga rincian anggaran program. o Dokumen Perencanaan: Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) SKPD. o Ringkasan Informasi Kinerja: Kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti input hasil Musrenbang Kecamatan serta rekapitulasi pelayanan akses informasi publik. 2. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, meliputi: o Dokumen peraturan, keputusan, atau kebijakan seperti Keputusan Kepala SKPD. o Informasi mengenai organisasi dan administrasi (SOP, SP, serta profil lengkap pegawai). Setiap jenis informasi dikuasai oleh masing-masing pejabat/unit kerja di bawah Sekretariat Kecamatan Brangsong (seperti Kasubag Umum & Kepegawaian serta Kasubag Perencanaan) dan tersedia baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Komitmen Pelayanan Informasi Melalui penetapan DIP ini, Kecamatan Brangsong berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses data publik secara transparan. Setiap permintaan informasi publik akan diproses dan dilayani melalui Pelayanan Umum PPID Pelaksana Kecamatan Brangsong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.